JAKARTA, ZONATODAY.COM — Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini dirancang untuk membatasi ruang gerak penggunaan gawai secara personal selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Sekjen Kemenag, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, M.A., menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini sekaligus bertujuan mengembalikan fokus serta konsentrasi belajar para siswa di ruang kelas.
"Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari kemajuan teknologi. Namun, yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara bijaksana. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah di bawah instruksi guru," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Jakarta.
- Sopir Travel Tewas Ditembak, Pasukan TNI Gencar Kejar KKB di Papua Pegunungan0
- Kasus Maba Titipan Unsoed KPK Periksa Tiga Wakil Rektor Jadi Saksi0
- Darurat Karhutla Jatim: Api di Bromo Sisa 3 Km dari Rumah Warga, 5 Gunung Masih Terbakar0
- Catat Tanggalnya! FIFA ASEAN Cup 2026 Bergulir Akhir September, Indonesia Tuan Rumah Divisi 10
- Skandal Mafia Tanah BPN: Peran Jinak Muhammad Fakhry dan Rekor Hattrick Korupsi0
Poin Utama Kebijakan
Aturan ketat ini tidak hanya mengikat para murid, melainkan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh ekosistem pendidikan keagamaan binaan Kemenag (Madrasah, Pesantren, Sekolah Keagamaan). Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur:
- Larangan Penggunaan Pribadi: Murid dan guru dilarang keras mengoperasikan gawai untuk kepentingan personal selama jam pelajaran berlangsung.
- Fasilitas Loker Sekolah: Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker gawai di masing-masing kelas dan ruang guru.
- Pemberlakuan Sanksi Edukatif: Aturan wajib diadopsi ke dalam tata tertib internal sekolah dengan sanksi yang bersifat mendidik dan bebas dari unsur kekerasan.
- Pengawasan Konten Negatif: Regulasi melarang keras akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten judi online, pinjol, pornografi, hoaks, dan cyberbullying.
- Sinergi Orang Tua: Kemenag mengimbau orang tua untuk melanjutkan pembatasan waktu layar (screen time) anak di rumah maksimal 2 jam sehari.
Detail lengkap mengenai naskah asli surat edaran ini serta panduan teknis pelaksanaannya dapat diakses secara langsung oleh publik melalui dokumentasi resmi di Lentera Today.













