- Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Ucapannya Usai Pengibaran Bendera Jadi Sorotan
- Pidato Prabowo Soal Pengupas Bawang Bikin Heboh, Rp700 Ribu atau Rp700 Per Kilogram?
- 16 Agustus 2026 Diperingati Hari Apa? Ini Daftar Momen Penting Menjelang HUT RI
- NTT Diguncang Gempa M7,7, Peringatan Tsunami Sempat Dikeluarkan BMKG
- Gempa NTT M7,7 Guncang Flores, Puluhan Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi
- IHSG 10 Agustus 2026 Sempat Menguat, tapi Ditutup Turun: Saham Apa yang Masih Diburu Investor
- UPN Veteran Jatim Perkuat Branding Digital Sanggar Nampani lewat Website dan Konten Kreatif
- Bromo Terbakar Hebat, Menhut Turun ke Lokasi! Ada Apa dengan Gunung Bromo
- Smart Farming Masuk Banyuwangi, UPN "Veteran" Jawa Timur Bantu Gapoktan Tunas Harapan Naik Kelas
- Gunung Bromo Terbakar, Api Meluas hingga 176 Hektare! Wisata Ditutup Total
TNI Amankan Kantor Kejaksaan Tanpa Militerisasi

Zona Today - Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor Kejaksaan di berbagai wilayah dianggap sebagai langkah yang sah, selama dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, sebagai tanggapan terhadap polemik yang berkembang terkait instruksi Panglima TNI mengenai pengerahan personel.
"Selama kehadiran TNI berdasarkan permintaan lembaga negara resmi seperti Kejaksaan, dan dimaksudkan untuk mendukung penegakan hukum dalam situasi tertentu yang meningkat eskalasnya, maka hal itu tidak melanggar prinsip-prinsip supremasi sipil atau konstitusi. Sebaliknya, ini adalah bentuk kerjasama antar-lembaga untuk menjaga stabilitas," ujar Noor Azhari di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa hukum nasional memberi ruang bagi TNI untuk terlibat dalam tugas non-tempur, termasuk pengamanan fasilitas vital negara, asalkan dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
- Gubernur Jabar Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Ledakan Gudang Amunisi0
- Festival Holi Dirayakan Jutaan Umat Hindu Sambut Datangnya Musim Semi0
- "Trump dan Netanyahu Terpecah, Apa Penyebabnya?"0
- Pimpinan Senior Hamas Tinggalkan Kairo Usai Pembicaraan Gencatan Senjata,0
- Eliano Reijnders Cetak Gol Bawa PEC Zwolle Menang 2-1 atas Willem II0
"Dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, diatur bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mencakup membantu tugas pemerintahan dan pengamanan objek vital nasional. Jadi ini bukanlah militerisasi," jelasnya.
Noor juga menegaskan bahwa kondisi eskalatif yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional perlu menjadi pertimbangan. "Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa beberapa kasus penegakan hukum memiliki dampak besar terhadap situasi politik dan ekonomi. Dalam konteks ini, pengamanan objek vital seperti kantor kejaksaan lebih dari sekedar soal keamanan fisik; ia juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan lembaga negara," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ini bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Di lembaga legislatif seperti DPR, sudah ada prosedur yang mengatur pelibatan pengamanan oleh unsur TNI atau Polri dalam tata tertib. "Artinya, sudah ada mekanisme hukum yang bisa dijadikan pedoman, dan hal ini tidak dapat dianggap sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Pintu hukum sudah ada, tinggal bagaimana prosedurnya dijalankan dengan benar dan transparan," ujarnya.
MPSI mendukung agar setiap kolaborasi antar-lembaga negara, termasuk dengan TNI, tetap berpegang pada prinsip checks and balances dan pengawasan publik.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #TNI #PengamananKejaksaan #SinergiLembagaNegara #ChecksAndBalances #StabilitasNasional











