Pilkada Sengketa Hasil di MK Tak Perlu Dibatasi

By Admin Zona Today 27 Apr 2025, 07:41:04 WIB Metropolitan
Pilkada Sengketa Hasil di MK Tak Perlu Dibatasi

Keterangan Gambar : MK


Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK Tak Perlu Dibatasi, Menurut Ray Rangkuti

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dibatasi, bahkan pada daerah yang sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang membatasi hal tersebut.

"Saya tidak terlalu setuju jika di MK sengketa dibatasi hanya beberapa kali, karena tidak ada aturan yang mendasarinya," ujar Ray dalam diskusi bertajuk "Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten, dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU" yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Ray, pembatasan sengketa bisa menyebabkan politik uang yang semakin masif. Pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya akan semakin berani menggunakan politik uang karena mengetahui tidak akan ada PSU ulang lagi.

"Politik uang pada PSU kedua lebih masif karena mereka tahu tidak akan ada sengketa lagi yang ketiga. Itu sangat berbahaya," tambahnya.

Ray juga menegaskan bahwa apakah sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 diterima atau tidak seharusnya menjadi keputusan MK. MK, menurutnya, harus menentukan batasan kapan sebuah sengketa diterima, yang meliputi dua aspek: pertama, gugatan tersebut terkait langsung dengan masalah kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada, dan kedua, motivasi dari pemohon itu sendiri.

"Apa motivasi orang ini? Jika hanya mencari-cari celah, MK seharusnya tidak menerima sengketa tersebut," jelasnya.

Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI, menambahkan bahwa PSU berulang dapat terjadi dalam sistem hukum kepemiluan Indonesia. Sengketa hasil Pilkada dapat diajukan selama ada produk Surat Keputusan KPU atau Berita Acara KPU terkait penetapan hasil pasangan calon.

Namun, Abhan menekankan bahwa MK cenderung progresif dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Jika ditemukan pelanggaran pada satu tempat pemungutan suara, namun selisih suaranya tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil, MK tidak akan mengabulkan permohonan sengketa tersebut.

"Analogi ini menjadi pertimbangan MK dalam hal efisiensi, efektifitas, dan substansi permohonan sengketa hasil PSU," jelas Abhan.
Hashtag: #zonatoday #zonatodaycom #beritaterkini #informasiupdate #zonatodaynews




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment