- Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Ucapannya Usai Pengibaran Bendera Jadi Sorotan
- Pidato Prabowo Soal Pengupas Bawang Bikin Heboh, Rp700 Ribu atau Rp700 Per Kilogram?
- 16 Agustus 2026 Diperingati Hari Apa? Ini Daftar Momen Penting Menjelang HUT RI
- NTT Diguncang Gempa M7,7, Peringatan Tsunami Sempat Dikeluarkan BMKG
- Gempa NTT M7,7 Guncang Flores, Puluhan Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi
- IHSG 10 Agustus 2026 Sempat Menguat, tapi Ditutup Turun: Saham Apa yang Masih Diburu Investor
- UPN Veteran Jatim Perkuat Branding Digital Sanggar Nampani lewat Website dan Konten Kreatif
- Bromo Terbakar Hebat, Menhut Turun ke Lokasi! Ada Apa dengan Gunung Bromo
- Smart Farming Masuk Banyuwangi, UPN "Veteran" Jawa Timur Bantu Gapoktan Tunas Harapan Naik Kelas
- Gunung Bromo Terbakar, Api Meluas hingga 176 Hektare! Wisata Ditutup Total
Pajak Crypto Ditingkatkan, Regulasi Diperketat

Zona Today - Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai hari ini. Kebijakan ini diatur sebagai bagian dari strategi penguatan regulasi sektor ekonomi digital dan penyesuaian fiskal negara.
Berdasarkan ketentuan terbaru, transaksi kripto di dalam negeri kini dikenakan pajak final sebesar 0,21% per transaksi, naik dari tarif sebelumnya. Sementara itu, pembelian atau penjualan melalui platform luar negeri dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 1%, guna mengantisipasi potensi penghindaran pajak.
Selain itu, aktivitas penambangan (mining) aset digital juga tidak luput dari penyesuaian. Tarif pajaknya melonjak dari 1,1% menjadi 2,2%, sekaligus menghapus skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berlaku pada aset digital tertentu.
- Hari Terpendek di Tahun 2025, Fenomena Rotasi Bumi yang Lebih Cepat0
- TPA Suwung Diterpa Isu Terima Sampah Organik, Dinas LH Bali Tegaskan Informasi Itu Hoaks0
- Fasilkom UPNVJT Perkuat Jejaring Melalui MoA dan IA dengan Peserta Rapat Pleno APBISDI 20250
- Seluruh Peserta Pleno dan Wadhwani Foundation Sepakati Kerja Sama Internasional di Pleno ke-4 20250
- Pelatihan 3 Skema BNSP Buka Rangkaian Rapat Pleno APBISDI ke-4 Tahun 20250
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri kripto dengan perlindungan terhadap penerimaan negara. “Sektor kripto berkembang sangat cepat. Negara harus hadir untuk memastikan aktivitasnya transparan, aman, dan memberikan kontribusi pada perekonomian,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pajak.
Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku pasar. Sebagian investor menilai kenaikan pajak berpotensi menekan volume transaksi, terutama di kalangan trader ritel. Namun, pihak pemerintah optimistis bahwa regulasi yang jelas justru akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.
Hashtag : #Zona #Today #PajakCrypto #RegulasiKripto #CryptoIndonesia #TarifPajakBaru #Kripto2025 #EkonomiDigital #ZonaToday #Bitcoin #Ethereum #AsetDigital #zonatoday.com#ZonaToday











