- Peningkatan Branding Kawasan Pantai melalui Eksplorasi Karakteristik Alam Sekitar
- MotoGP Mandalika 2026: Sempurna! Marco Bezzecchi Juara, Dominasi Mutlak Aprilia Kuasai Top 4
- Hasil Sprint Race MotoGP Mandalika: Marc Marquez Segel Kemenangan Perdana di Lombok
- Banjir Bandang dan Longsor Dahsyat Terjang Gorkha, Infrastruktur Vital Hancur Total
- Kondisi, Pasca Bajir Bandang di wilayah di Kota Padang, Sumatera Barat
- Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Libur? Cek Informasinya
- Kronologi Peristiwa Berdarah G30S PKI, Sejarah Kelam Bangsa Indonesia!
- Komandan Batalyon I Tjakrabirawa yang Jadi Pemimpin Lapangan Peristiwa G30S/PKI
- Pencarian Korban KM Virgo Resmi Diperpanjang hingga 7 Hari ke Depan
- Fenomena Batuk Berlama-lama Marak di Masyarakat: Apakah Gejala Covid-19 atau Faktor Lain ?
Mulai Juli 2025, Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online 0,5 Persen

Zona Today - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan pajak sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Kebijakan ini ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produknya secara online.
Penerapan pajak ini akan dimasukkan ke dalam peraturan baru yang tengah disiapkan, dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Juli 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas jangkauan sistem perpajakan nasional sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Menurut Kemenkeu, realisasi pajak 0,5% ini bertujuan:
- Zohran Mamdani Menang Pemilihan Pendahuluan, Siap Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York0
- 8 Saham IPO di Akhir Juni 2025, Ada Perusahaan Milik Prajogo Pangestu hingga Merry Riana0
- Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil Meninggal di Rinjani: Kronologi Lengkap dan Polemik Netizen0
- Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani: Luka Parah Akibat Jatuh0
- Pendidikan Lanjutan IKAPI Jadi Ajang Penguatan Koordinasi Lintas Sektor, Kata Dirjen AHU0
-
Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital
-
Menambah penerimaan negara
-
Mewujudkan keadilan antar pelaku usaha
-
Memperluas basis pajak di era ekonomi digital
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pihak yang mendukung menilai bahwa langkah ini wajar sebagai bentuk pemerataan beban pajak, terlebih selama ini pelaku UMKM offline sudah dikenakan pajak.
Sebaliknya, kelompok yang menolak menilai pajak ini akan menambah beban pedagang online yang selama ini sudah terkena berbagai potongan dari platform e-commerce.
Meski demikian, Sri Mulyani tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menghadirkan sistem pajak yang adil dan komprehensif di era ekonomi digital.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #PajakECommerce #SriMulyani #UMKMOnline #Tokopedia #Shopee #PajakDigital #ZonatodayEkonomi #Juli2025











