Mulai Juli 2025, Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online 0,5 Persen

By Redaksi ZN 28 Jun 2025, 11:22:11 WIB Ekonomi
Mulai Juli 2025, Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online 0,5 Persen

Zona Today - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan pajak sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Kebijakan ini ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produknya secara online.

Penerapan pajak ini akan dimasukkan ke dalam peraturan baru yang tengah disiapkan, dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Juli 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas jangkauan sistem perpajakan nasional sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Menurut Kemenkeu, realisasi pajak 0,5% ini bertujuan:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital

  • Menambah penerimaan negara

  • Mewujudkan keadilan antar pelaku usaha

  • Memperluas basis pajak di era ekonomi digital

Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pihak yang mendukung menilai bahwa langkah ini wajar sebagai bentuk pemerataan beban pajak, terlebih selama ini pelaku UMKM offline sudah dikenakan pajak.

Sebaliknya, kelompok yang menolak menilai pajak ini akan menambah beban pedagang online yang selama ini sudah terkena berbagai potongan dari platform e-commerce.

Meski demikian, Sri Mulyani tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menghadirkan sistem pajak yang adil dan komprehensif di era ekonomi digital.


Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #PajakECommerce #SriMulyani #UMKMOnline #Tokopedia #Shopee #PajakDigital #ZonatodayEkonomi #Juli2025




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment